Bagaimana Status Hukum Anak Dari Hasil Perzinahan? Inilah Penjelasan Al-Qur'an | Tolong Bagikan
Perkembangan
zaman membuat pergaulan semakin bebas. Tidak ada sekat antara laki-laki
dan perempuan. Mereka saling berboncengan, bersentuhan bahkan melakukan
hubungan suami istri meskipun mereka bukanlah muhrim sehingga
menghasilkan anak. Hal ini pada akhirnya akan menimbulkan kebingungan
akan status hukum anak hasil perzinahan. Terdapat beberapa kerugian yang
akan menimpa para pezina.
Inilah
Status Hukum Anak Hasil Perzinahan Islam adalah agama yang sempurna. Di
dalamnya terdapat berbagai aturan untuk umat manusia dalam menjalani
kehidupan. Hal itu membuat kita tahu mana yang benar dan mana yang
salah, termasuk adab dalam pergaulan. Dalam sebuah dalil did alam
AL-Qur’an telah dijelaskan bahwa bagi perempuan dan laki-laki yang bukan
muhrim dilarang untuk saling bersentuhan. Dunia ini semakin menunjukkan
kerusakannya. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya para remaja atau
kaum muda yang melakukan zina.
Perzinahan
yang terjadi sering kali membuat sang wanita hamil. Karena mereka
melakukan hubungan di luar nikah, maka keluarganya akan malu untuk
mengakui perbuatan anaknya. Bahkan mereka akan menutupi hal tersebut
dari orang lain. Salah satu cara untuk menutupinya adalah dengan
menikahkan mereka dengan secepatnya. Tapi hal ini akan berdampak jauh
pada status hukum anak di luar nikah.
Ayah
dan anak hasil zina tersebut memiliki ikatan berupa hubungan ayah dan
anak secara biologis. Tapi tidak untuk secara agama. Bahkan, anaknya
tidak memiliki hak atas kekayaan atau warisan dari ayahnya. Apabila
ayahnya tidak ingin memberikan anaknya harta, maka hal itu tidak
dilarang. Selain itu, ketika anak dewasa dan akan menikah maka ayahnya
tidak dapat menjadi wakil nikahnya. Bahkan, paman, kakek dan saudaranya
pun tidak dapat menjadi wali nikah. Status hukum anak hasil zina dalam
Islam ini akan merugikan kehidupan anaknya kelak, terlebih jika wanita.
Sebuah
dalil dalam Al-Qur’an menjelaskan bahwa adanya wali nikah bagi wanita
adalah syarat pokok yang harus dipenuhi. Jadi, ia tidak akan bisa
menikah apabila tidak memiliki wali nikah.
Betapa
besarnya kerugian yang akan ditimbulkan. Meskipun hamil di luar nikah
bukanlah suatu hal yang harus dibanggakan atau diperlihatkan pada orang
lain. Tapi kita juga harus memperhatikan nasib sang anak nantinya sesuai
hukum Islam.
Sebagai
keluarganya, menutupi aib adalah kewajiban. Tapi cara yang tepat dan
benar untuk mengatasi persoalan ini adalah tidak menikahkan wanita dan
pria yang telah berzina. Tunggulah hingga anak tesebut lahir. Meskipun
hal ini akan membuat malu keluarga tapi akan lebih baik dalam urusan
agama atau kehidupan sang anak.
Apabila
wanita dan pria itu terlanjur menikah, maka cara yang benar adalah
dengan bercerai terlebih dahulu dan menunggu hingga anak di dalam
kandungannya lahir di dunia. setelah itu barulah, pria tersebut boleh
menikahi wanita itu. Kedua cara ini dapat dilakukan agar ayah bisa
menjadi wali nikah anaknya dan mewariskan kekayaan pada anaknya tersebut
sehingga akan memperbaiki kedudukan anak hasil zina.
Mengapa
kedua cara itu harus dilakukan? Hal ini dikarenakan, menikahi wanita
hamil dilarang bagi para lelaki. Oleh karena itu, apabila mereka
melangsungkan pernikahan dalam keadaan sang wanita hamil, maka
pernikahan tersebut tidak akan sah. Sehingga ketika mereka melakukan
hubungan suami istri, mereka masihlah melakukan zina karena pernikahan
tersbeut tidak halal.
Sebagai
seorang muslim, hendaknya kita memikirkan akibat dari perbuatan kita
sebelum melakukan. Selain itu, mendekatkan diri dengan Allah akan
menigkatkan kewaspadaan kita terhadap bisikan setan yang akan
menjerumuskan kita ke dalam neraka. Karena itulah pelajari status hukum
anak hasil perzinahan.
0 Response to "Bagaimana Status Hukum Anak Dari Hasil Perzinahan? Inilah Penjelasan Al-Qur'an | Tolong Bagikan"
Posting Komentar