Debt Collector ini Nangis Dihajar Polisi Militer, Makannya Jangan Suka Rampas Sembarangan

Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, Anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu. Debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur. Pada prinsipnya penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. Demikian pendapat Alexander Lay advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi. Lebih jauh simak jawaban kami sebelumnya, Debt Collector Menyita Barang Milik Debitur.
Jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur (dalam hal ini Anda) secara melawan hukum maka Anda dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi. Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Debt Collector ini Nangis Dihajar Polisi Militer, Makannya Jangan Suka Rampas Sembarangan"

Posting Komentar